Selasa 21 Feb 2012 10:40 WIB

Ada Mogok Lagi, Freeport Harus Segera Penuhi Hak Karyawan

Freeport McMoRan Indonesia
Foto: Freeport
Freeport McMoRan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Manajemen Freeport didesak segera merealisasikan seluruh hak karyawan yang sudah disepakati bersama antara Serikat Pekerja dengan perusahaan.  Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Dionisius Mameyau menyampaikan di Mimika, Selasa (21/2).

Dari informasi yang diterima Dinsosnakertrans Mimika, ujar Dionisius, terjadi aksi mogok di tempat yang dilakukan para karyawan Freeport di Tembagapura. Aksi terjadi lantaran sebagian dari mereka belum menerima "bonus kembali bekerja".

Pemberian bonus kembali bekerja itu merupakan salah satu dari sekian butir kesepakatan antara Serikat Pekerja PT Freeport dengan pihak perusahaan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Bonus kembali bekerja itu yang masih dituntut karyawan. Ada yang mengatakan sudah dibayarkan, tapi ada juga yang mengaku belum terima," ujar Dionisius.

Ia juga membenarkan terjadi sejumlah insiden bahkan sampai terjadi pemukulan di lokasi perusahaan antara karyawan yang mogok kerja dengan karyawan yang tetap bekerja selama rekan-rekan mereka mogok kerja.

Menurut Dionisius, seharusnya manajemen Freeport sejak awal mengantisipasi kejadian seperti itu agar tidak terjadi masalah baru di lingkungan kerja.

"Kami sarankan agar manajemen Freeport memperbaiki komunikasi dengan karyawan sehingga tidak terjadi kecumburuan diantara mereka," imbau Dionisius.

Ia menambahkan, semua karyawan berhak mengetahui dan memahami secara baik seluruh hak dan kewajibannya yang diatur dalam Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII yang ditandatangani di Jakarta beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement