REPUBLIKA.CO.ID,SOLO---Setiap tahunnya, Kota Solo menargetkan dapat menanam seribu pohon. Program tanam pohon tersebut diharapkan dapat menambah 2 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) per tahun di Kota Solo.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Solo, Sri Adhyaksa, RTH di Solo baru mencapai 18, 01 persen. Lantaran hal itu, untuk memenuhi target 30 persen RTH, pihaknya mengusulkan penanaman sekitar 5000 pohon sebagai program prioritas dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita akan menambah 5000 pohon dengan minimal tinggi 3 meter yang sekaligus akan menambah RTH. Dengan hitungan itu, setiap tahun kita mengusulkan seribu pohon yang akan menambah 2 persen RTH per tahunnya, “ terangnya kepada wartawan di Balaikota Solo, Jumat (8/10)
Sejumlah tempat yang akan menjadi lokasi penanaman pohon antara lain berada di sekitar bantaran sungai, tempat pemakaman umum (TPU), dan Solo Techno Park (STP). Selain itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak institusi pendidikan seperti UNS dan UMS. “Kita akan bekerjasama dengan UMS yang menyediakan 5 ha untuk jadi edu-park, “ terangnya.
Diungkapkannya, BLH akan memilih jenis pohon yang memiliki karakteristik cepat tumbuh dan memiliki tajuk lebar. Hal ini agar dapat menyerap gas karbondioksida lebih banyak. “Dengan tajuk yang lebar akan lebih banyak menyerap CO2. Misalnya untuk Trembesi dapat menyerap 20 ton karbondioksida per tahun, “ ujarnya.
Terkait tingkat polusi udara di Kota Solo, BLH akan memasang Alat Pengukur Udara (APU) di tiga titik. Ketiga tempat tersebut yakni Bundaran Gladak, Perempatan Panggung, dan Perempatan Manahan. “Titik-titik itu memiliki tingkat emisi gas buang tinggi karena padatnya kendaraan yang lewat, “ ujar Adhyaksa.
Alat tersebut, ujarnya, akan menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp 1 miliar. Rencananya, BLH akan mengajukan anggaran tersebut pada APBD 2011. “Kita akan pasang APU di posisi yang cukup tinggi sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan, “ terangnya.
Diakuinya, secara umum, kualitas udara di Solo memang masih cukup bagus. Namun, menurutnya, APU tersebut tetap diperlukan untuk mengambil langkah antisipasi jika polusi udara meningkat. “Ini hanya antisipasi, apalagi mengingat dari data Dishub (Dinas Perhubungan), ada peningkatan jumlah kendaraan sekitar 7,5 persen per tahunnya, “ terangnya.