Sabtu 18 Feb 2012 00:30 WIB

Cerai di Medan Didominasi Gugatan Istri

Cerai (ilustrasi)
Foto: www.mediaislamnet.com
Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Agama di Medan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya dan kaum istri saat ini lebih banyak menuntut perceraian dibandingkan suami.

"Perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Agama tiap tahunnya terus mengalami kenaikan, tidak pernah mengalami penurunan.Ini menunjukkan ada permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Ketua Pengadilan Negeri Agama Medan Haji Noer Hudlrien saat bertemu Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Jumat (17/2).

Dia menjelaskan, untuk 2011, kasus perceraian yang terjadi mencapai 1.900 kasus.Tahun 2012 diperkirakan akan mengalami peningkatan karena sampai pertengahan Februari 2012, kasus perceraian yang tengah ditangani sudah mencapai 321 kasus.

Kasus tersebut, lanjutnya, tidak hanya perceraian saja, tetapi juga masalah warisan, harta bersama, hak asuh anak dan nafkah anak.

Menurut dia, dari perkara yang masuk, justru ada kecendrungan istri yang mengajukan perceraian dengan presentase 60 : 40. Noer mengatakan, banyaknya kaum istri mengajukan gugatan cerai mungkin disebabkan karena sudah mengetahui hak-haknya sebagai istri atau sekarang banyak suami yang tidak bertanggung jawab dengan keluarga. Untuk itu, persoalan ini harus segera disikapi sehingga persoalan perceraian ini dapat diminimalisir.

"Permasalahan ini tentunya harus dipecahkan bersama karena Pengadilan Agama sifatnya pasif, artinya hanya menerima perkara saja. Untuk tindakan preventifnya merupakan tugas bersama dari semua jajaran terkait dan keseluruhan masyarakat punya tanggung jawab yang sama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement