Rabu 16 Nov 2011 07:48 WIB

Pemkab Malang Keluhkan Minimnya Peralatan KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeluhkan minimnya peralatan untuk memproses kartu tanda penduduk elektronik warga setempat yang hanya 66 unit.

Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Malang Purnadi, Rabu mengatakan, dengan hanya 66 unit alat tersebut dibutuhkan waktu minimal satu tahun untuk menuntaskan sekitar 2,2 jiwa yang wajib KTP.

"Kurun waktu satu tahun itu jika diasumsikan setiap KTP diselesaikan selama empat menit tanpa ada jeda istirahat. Artinya tidak menunggu antrean undangan yang kosong (belum datang)," ujarnya.

Selain peralatan, katanya, luas wilayah yang tersebar di 33 kecamatan dengan topografi dan letak geografis yang berjauhan juga menjadi salah satu hambatan untuk menuntaskan proses pembuatan KTP elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan.

Oleh karena itu, katanya, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah mendekatkan lokasi pembuatan KTP dengan masyarakat, yakni bisa dilakukan di desa-desa terdekat.

Menyinggung upaya Dinas Kependudukan untuk memenuhi peralatan pembuatan KTP elektronik tersebut Purnadi mengemukakan, jika ada anggaran, pihaknya akan membeli peralatan sendiri, disamping bantuan (pinjaman) dari pemerintah pusat atau provinsi.

Saat ini peralatannya hanya ada 66 unit, katanya, kalau memungkinkan anggarannya akan ditambah menjadi 100 unit (34 unit beli sendiri) serta pinjaman (bantuan) dari pemerintah pusat sebanyak 60 unit.

Sebenarnya, kata Purnadi, anggaran yang diplot untuk menunjang program KTP elektronik di Kabupaten Malang sudah dianggarkan sebesar Rp3,2 miliar dalam APBD 2011.

Hanya saja, lanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk pendataan warga wajib KTP, honor petugas dan kegitan serta peralatan penunjang lainnya. "Kami berharap sebelum pelaksanaan KTP elektronik secara serentak di Jatim tahun depan, semua peralatan sudah beres," tegasnya.

Untuk satu unit alat pembuatan KTP elektronik ditarget mampu menyelesaikan 200 KTP per hari. Dari total jumlah penduduk Kabupaten malang yang mencapai 2,8 juta jiwa itu yang wajib KTP mencapai 2,2 juta jiwa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement