Jumat 24 Jun 2011 21:05 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pekanbaru

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Koalisi tim pemenangan Berseri (Bersama Septina Primawati dan Erizal Muluk) bersyukur atas dikabulkannya gugatan mereka oleh Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menggelar ulang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2011.

"Kami bersyukur kepada Tuhan karena putusan MK itu merupakan jawaban atas doa dan usaha kami agar Pilkada Pekanbaru diulang," ujar Ketua Koalisi Tim Pemenangan Berseri, Muhamadun Royan, di Pekanbaru, Jumat.

Menurutnya, kerja keras yang dilakukan pihaknya dalam mengumpulkan berbagai kecurangan dalam pemungutan suara di Pilkada Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. terbukti di pengadilan.

Ia mengaku, segala bukti kecurangan disampaikan di persidangan MK seperti pengakuan saksi, kemudian semua rekaman keterlibatan wali kota Pekanbaru berupa suara dan visual merupakan bukti yang tidak terbantahkan.

Kemudian adanya eksodus masyarakat di perbatasan Pekanbaru, yakni Kabupaten Kampar untuk memberikan suara di pilkada serta kekhawatiran dibukanya 49 kotak suara oleh KPU Kota Pekanbaru telah disampaikan di persidangan.

"Dari sekian banyak yang disampaikan, banyak yang terbukti meski bukti itu dibantah pihak lawan. Namun MK mengambil keputusan yang tepat yakni pilkada diulang dalam pemungutan suara di semua TPS," jelasnya.

Meski demikian, Muhammadun mengaku kerja pihaknya belum selesai karena harus mengawal pemungutan suara ulang dalam Pilkada Pekanbaru sehingga pasangan terpilih untuk memimpin ibu kota Provinsi Riau benar-benar pilihan masyarakat.

"Melalui putusan MK tersebut, kami tidak ingin terjadi lagi kecurangan di pemungutan suara ulang, karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pada hari pelaksanaan pemungutan suara nanti," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan MK di Jakarta, pada hari yang sama memutuskan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS karena terbukti terjadi pelanggaran.

"Terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2011," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD.

Dengan dilakukannya pemungutan suara ulang itu, maka MK juga membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011.

Berita acara itu menyebutkan, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pasangan Firdaus-Ayat

Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen, sedangkan pemohon, Septiana Primawati-Erizal Muluk memperoleh 107.268 suara atau 41,07 persen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement