Rabu 23 Nov 2011 14:41 WIB

Terdakwa Teroris Cirebon Jalani Sidang Lanjutan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad
Mapolres Cirebon, Jawa Barat.
Foto: Republika
Mapolres Cirebon, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Delapan terdakwa kasus terorisme peledakan Masjid Adz-Dzikra di Cirebon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang, Rabu (23/11).

Masing-masing terdakwa dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye bergantian memberikan keterangan mengenai peristiwa bom bunuh diri di lingkungan Mapolresta Cirebon tersebut.

Dalam sidang yang digelar di ruang Purwoto S. Gandasubrata, majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum bertanya mengenai pelaku peledakan bom Muhammad Syarif.

Mereka juga mengajukan pertanyaan seputar kegiatan pelatihan fisik yang dilakukan para terdakwa. Terdakwa Arif Budiman mengaku latihan fisik rutin dilakukan untuk persiapan jihad. Sedangkan adik kandung pelaku, Achmad Basuki, mengaku kakaknya sering memberikan ceramah yang berkaitan dengan amal saleh dan jihad.

Sedangkan sidang yang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bagi Arif Budiman dan Achmad Basuki terpaksa ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan. Saksi bagi kedua terdakwa berasal dari pihak keluarga. Saksi Arif Budiman adalah ibu dan istrinya. Sedangkan saksi bagi Achmad Basuki adalah ayah dan istrinya.

Menurut keterangan salah satu tim JPU dari Kejaksaan Agung, Izamzam, para saksi tidak bersedia hadir. Mereka menolak untuk menjadi saksi. "Bahkan surat panggilan saja tidak mau mereka terima," ujarnya kepada Republika di PN Tangerang, (23/11).

Ia menambahkan seharusnya saksi datang dulu ke PN untuk menjelaskan alasan mereka. Namun, ia mengatakan jika saksi masih tetap tidak bersedia hadir, sidang masih bisa dijalankan sebab hal tersebut sudah diatur dalam KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement