Rabu 27 Apr 2011 19:57 WIB

Lakukan Pemerasan, Lima Polisi Dituntut 15 bulan Hingga 24 Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menuntut lima anggota Polres Kota Tangerang dengan hukuman penjara karena diduga melakukan pemerasan saat patroli malam.

Ina Mamuh, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang Rabu mengatakan, kelima anggota polisi tersebut yakni Rohmah dan Sufki dituntut 1,4 tahun penjara, M Kiwana dituntut dua tahun penjara, Toni dan Dodi baru akan diputuskan tuntutan hukumannya pekan depan.

"Untuk pembacaan tuntutan dua terdakwa yakni Toni dan Dodi, baru akan dilakukan pekan depan karena JPU masih belum siap," katanya ditemui usai pembacaan tuntutan.

Diungkapkan Inah Mamuh, tuntutan yang diberikan kepada Rohmah dan Sufki berbeda dengan hukuman yang diterima oleh M Kiwana. Pasalnya, hukuman tersebut disesuaikan dengan besar dan kecilnya pemerasan yang dilakukan.

Untuk kasus Rohmah dan Sufki, pelanggaran hanya pada pemerasan saat patroli malam saja. Namun, untuk M Kiwana, selain melakukan pemerasan juga terjadinya pelecehan seksual kepada warga yang tertangkap dalam patroli.

Peristiwa yang dilakukan M Kiwana, terjadi pada lima bulan lalu di Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Ketika itu, kelima anggota polisi yang sedang melakukan patroli, menemukan pasangan bukan suami istri sedang bermesraan.

Karena takut akan diproses secara hukum, maka terjadilah pemerasan dengan maksud agar kasus tersebut tidak diperbesarkan. Tiga hari setelah itu, saat kelima polisi tersebut akan mengambil uang "damai", kelimanya ditangkap anggota Mabes Polri. "Dari situ peristiwa ini terungkap," katanya.

Ribbay Apin, pengacara terdakwa menuturkan, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya dinilainya terlalu berlebih. Pasalnya, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Kiwani tidak terbukti.

"Saat menangkap pasangan tersebut di dalam mobil Ford kap terbuka, polisi melihat bahwa blues milik wanita sudah sampai paha sedangkan celana dalam pria sudah mencapai lutut. Tetapi, Kiwana dituduh memasukan tangannya kedalam kemaluan wanita namun tidak terbukti," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement