Sabtu 02 Jul 2022 17:48 WIB

KPK Periksa Bupati Tulungagung Soal Bantuan Keuangan Jatim

Bupati Tulungagung diperiksa sebagai saksi dalam bantuan keuangan provinsi Jatim.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dugaan pidana rasuah bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dugaan pidana rasuah bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dugaan pidana rasuah bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tulungagung, Jatim, pada Jumat (1/7/2022) kemarin. Selain Bupati Maryoto, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo sebagai saksi dalam kasus serupa.

Baca Juga

"Kedua saksi dikonfirmasi terkait dengan diajukannya bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/7/2022).

Keterangan kedua saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. KPK tidak bisa memeriksa Kabid Pembangunan pengembangan SDA Nurkhodik dan mantan kepala Bidang Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni.

 

"Tim hadir dan keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik," kata Ali.

KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung ini. Kendati demikian, KPK belum mengungkap detail kasus tersebut, begitu juga dengan para pihak yang ditetapkan dalam perkara ini. Lembaga antikorupsi itu telah beberapa kali melakukan giat di Tulungagung.

Sebelumnya, KPK sempat menangani suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement