Jumat 01 Jul 2022 23:30 WIB

BMKG: Kualitas Udara di Jakarta Tergolong Sedang Sepanjang Juni 2022

BMKG menyebut perubahan kualitas udara Jakarta sangat dinamis.

Lanskap gedung bertingkat yang tersamar polusi udara di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Konsentrasi partikulat yang tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya juga dapat terlihat saat kondisi udara di Jakarta secara kasat mata terlihat cukup pekat atau gelap.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Lanskap gedung bertingkat yang tersamar polusi udara di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Konsentrasi partikulat yang tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya juga dapat terlihat saat kondisi udara di Jakarta secara kasat mata terlihat cukup pekat atau gelap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan rata-rata kualitas udara di Jakarta berada dalam kondisi sedang. Konsentrasi PM2.5 berada pada angka 49,06 mikrogram per meter kubik sepanjang Juni 2022.

Prakirawan BMKG Wahyu Argo dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (1/7/2022), mengatakan lonjakan peningkatan konsentrasi PM2.5 tertinggi berada pada level 148 mikrogram per meter kubik pada 15 Juni 2022. Ia menyatakan perubahan kualitas udara sangat dinamis.

Baca Juga

"Konsentrasi partikulat cenderung mengalami peningkatan pada waktu dini hari hingga pagi dan menurun saat siang dan sore hari," kata Wahyu.

PM2.5 mengacu pada materi mikroskopis tertentu dengan diameter 2,5 mikrometer atau kurang. Partikel ini memiliki banyak efek merugikan pada kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga salah satu polutan utama yang digunakan dalam menghitung kualitas udara kota atau negara secara keseluruhan.

 

Konsentrasi partikulat memiliki empat tingkat dengan rincian kualitas udara baik antara 0 sampai 15 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara sedang antara 16 sampai 65 mikrogram per meter kubik, sedangkan kualitas udara tidak sehat antara 66 sampai 150 mikrogram per meter kubik.

Selanjutnya, kualitas udara sangat tidak sehat nilai konsentrasi partikulatnya berada pada angka 151 sampai 250 mikrogram per meter kubik. Lalu, kualitas udara berbahaya di atas 250 mikrogram per meter kubik.

Dengan demikian, nilai batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien adalah 65 mikrogram per meter kubik. Wahyu menjelaskan konsentrasi partikulat yang tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya juga dapat terlihat saat kondisi udara di Jakarta secara kasat mata terlihat cukup pekat atau gelap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement