Jumat 01 Jul 2022 22:39 WIB

Terungkap! Pelaku Penembakan Sidoarjo Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta

Pelaku belum sempat menerima uang yang dijanjikan karena sudah tertangkap.

Ilustrasi Penembakan
Foto: pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Sosok berinisial JO, tersangka pelaku penembakan terhadap korban SB mengaku dijanjikan imbalan senilai Rp 100 juta jika berhasil melakukan tugas. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan JO mendapat perintah dari seseorang berinisial E untuk menembak juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp 100 juta," tutur Wahyu di Sidoarjo, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, JO menembak SB, juragan barang bekas, itu setelah mendapatkan order dari salah seorang yang berinisial E. Ia mengatakan, seseorang berinisial E menjanjikan imbalan uang Rp 100 juta namun sebelum uang diterima pelaku sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak.

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai milik E. Senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium untuk dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan. "Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Ia mengatakan, ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia. "Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.

Sebelumnya SB korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher pada awal pekan kemarin. Korban sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, dan akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement