Ketua Komisi II: Anggaran Pemilu Bertambah Akibat Tiga DOB Papua

Ketua Komisi II DPR sebut anggaran pemilu bertambah akibat tambahan tiga DOB Papua.

Jumat , 01 Jul 2022, 11:32 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebut anggaran pemilu bertambah akibat tambahan tiga DOB Papua.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebut anggaran pemilu bertambah akibat tambahan tiga DOB Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berdampak kepada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah anggaran.

"Pasti (bertambah), kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru. Persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran," ujar Doli.

Baca Juga

Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan juga akan berdampak kepada penambahan jumlah kursi anggota DPR. Hal tersebutlah yang membuat pihaknya pasti melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Untuk merubah 575 (kursi anggota DPR) atau jadi berapa itu harus merevisi undang-undang," ujar Doli.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa revisi UU Pemilu belum menjadi keputusan final. Komisi II disebutnya akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas hal tersebut.

"Terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah," ujar Doli.

Komisi Pemilihan Umum menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6/2022).

Kemudian, pada Mei 2023, kata Hasyim, sudah harus digelar tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI maupun DPD RI. "Oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai (termasuk daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru jika revisi UU rampung akhir 2023). Idealnya begitu," ucapnya.