Kamis 30 Jun 2022 18:52 WIB

Otoritas Arab Saudi Peringatkan tidak Ada Haji Bagi yang tak Berizin

Mereka yang mencoba melakukan haji tanpa izin menghadapi denda 2.666 dolar AS.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
 Otoritas Saudi mencopot stiker di tanah yang menunjukkan posisi jarak sosial, di Masjidil Haram Makkah , Arab Saudi, pada 6 Maret 2022. Jarak sosial ditetapkan pada 2020 dan bagian dari tindakan COVID-19. Otoritas Arab Saudi Peringatkan tidak Ada Haji Bagi yang tak Berizin
Foto: Balkis Press/ABACAPRESS.COM
Otoritas Saudi mencopot stiker di tanah yang menunjukkan posisi jarak sosial, di Masjidil Haram Makkah , Arab Saudi, pada 6 Maret 2022. Jarak sosial ditetapkan pada 2020 dan bagian dari tindakan COVID-19. Otoritas Arab Saudi Peringatkan tidak Ada Haji Bagi yang tak Berizin

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Saudi memperingatkan jamaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melakukan ritual Muslim tersebut. Siapapun yang melakukan haji tanpa memiliki surat izin akan mendapatkan denda. 

 

Baca Juga

“Mereka yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin menghadapi denda 2.666 dolar AS,” kata keamanan umum Arab Saudi dalam sebuah pernyataan dilansir dari Arab News, Kamis (30/6/2022).

 

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jamaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji. Dia juga menekankan bahwa pasukan keamanan akan berjaga dan mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Makkah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.

 

Tahun ini, kerajaan Arab Saudi mengizinkan jamaah asing datang dan mengikuti ritual haji. Sebanyak satu juta lebih jamaah haji akan diizinkan memasuki Masjidil Haram, jumlah yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 60 ribu orang. Selama pandemi Covid-19 ini, selama dua tahun lamanya, Arab Saudi melakukan pembatasan dan membatasi ziarah hanya untuk jamaah domestik di kerajaan.

 

https://www.arabnews.com/node/2113096/saudi-arabia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement