Rabu 29 Jun 2022 06:56 WIB

Sopir Tewaskan Empat Penumpang Divonis 13 Tahun

Karto menerobos palang perlintasan sehingga kendaraannya ditabrak kereta.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Karto Manalu (40) sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang menerobos palang perlintasan kereta api di Sekip Medan sehingga mengakibatkan kecelakaan maut divonis 13 tahun penjara di PN Medan. Kendaran Kartalo ditabrak kereta  dan menewaskan empat penumpangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Selasa, menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut. Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Hakim menyebutkan, peristiwa tabrakan tersebut terjadi Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.

Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak.Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.

Majelis Hakim mengatakan, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas. Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Naas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot."Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata Majelis Hakim PN Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement