Rabu 29 Jun 2022 08:40 WIB

5,4 Juta Pekerja Migran tak Terlindungi Jamsostek

Kemenaker diminta segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kajian yang dibuat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa sekitar 60 persen dari 9 juta pekerja migran Indonesia (PMI) atau 5,4 juta PMI tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Perbaikan regulasi dan data PMI adalah solusi kunci untuk memastikan para pekerja migran mendapat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement