Selasa 28 Jun 2022 22:35 WIB

PN Jakarta Utara Vonis Adam Deni Empat Tahun Penjara

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kiri) berbincang dengan kekasihnya sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement