Selasa 28 Jun 2022 10:47 WIB

Komisi I DPR Kecam Peristiwa 18 WNI Tahanan Imigrasi Malaysia Meninggal

Sebanyak 18 WNI yang meninggal dalam tahanan Sabah diduga dianiaya petugas.

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengecam keras peristiwa meninggalnya 18 warga negara Indonesia (WNI) dalam Depo Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, Malaysia. Dia pun mendesak Pemerintah Malaysia untuk memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya WNI yang kabarnya diduga dianiaya petugas.

"Kejadian tersebut jika benar ada dugaan penganiayaan, perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Malaysia tersebut. Investigasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menngetahui penyebab dan mengapa kejadian itu bisa terjadi," ujar politikus Partai Golkar tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca: Indonesia Diminta Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

"Sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya mengecam keras peristiwa ini karena posisi para korban sedang menunggu proses deportasi yang seharusnya tidak  diperlakukan seperti tahanan tindakan kejahatan berat," ujar Dave melanjutkan.

Dave menekankan, peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Malaysia juga harus lebih aktif memantau kejadian itu. Dia mendorong Kedubes RI di Malaysia perlu memberi pernyataan terbuka kepada publik tentang kondisi para WNI yang mengalami deportasi tersebut.

Baca: Warganet Malaysia Kecewa DPR Terima Delegasi Israel dalam Sidang IPU ke-144 di Bali

"Kementerian Luar Negeri diharapkan responsif aktif serta memanggil Kedubes Malaysia karena jumlah korban dan kondisi meninggalnya sangat tidak manusiawi. Saya atas nama anggota Komisi I DPR juga telah bersurat ke Kedubes Malaysia di Indonesia untuk meminta klarifikasinya atas peristiwa tersebut," ujar Dave.

Selain itu, saran dia, Pemerintah Malaysia wajib menunjukkan tindakan manusiawi terhadap para WNI ataupun WNA yang terkena deportasi. Dave menegaskan, perlakuan dengan model DTI tersebut sangat melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Dan ini akan menjadi konsekuensi berat jika itu terjadi pelanggaran. Klarifikasi dari pemerintah Malaysia terkait DTI dan informasi tentang situasi penampungan tersebut harus jelas diterangkan kepada masyarakat internasional dan pemerintahan Indonesia," ucap Dave.

Baca: Sambut Perbatasan Malaysia Dibuka, MH Expo 2022 Digelar di Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement