Selasa 28 Jun 2022 06:28 WIB

Polda Metro Ingatkan Iko Agar Hadiri Pemeriksaan

Jika tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali, Iko bisa dijemput paksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Aktor Iko Uwais (kiri) berjalan menuju kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). Iko Uwais diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak kekerasan.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Aktor Iko Uwais (kiri) berjalan menuju kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). Iko Uwais diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak kekerasan.

 REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polisi meminta aktor laga Iko Uwais bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya. Ia terjerat kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh seorang penyedia jasa desain interior bernama Rudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengultimatum akan menjemput paksa Iko Uwais jika tidak memenuhi panggilan penyidik. Mengingat pemain film Merantau itu tak datang dari panggilan penyidik. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan di Jakarta, Senin (27/6).

Baca Juga

Menurut Zulpan, awalnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Sabtu (25/5). Namun, penasihat hukum Iko Uwais memberikan surat kepada penyidik untuk penundaan hingga Kamis, 30 Juni 2022. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bekasi Kota

Lebih lanjut Zulpan menyampaikan, proses penyidikan turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Karena, peristiwanya serupa namun laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Artinya Polda Metro Jaya menunggu hasil daripada penyidikan Satreskrim Polres Bekasi Kota

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement