JAKARTA — Eks direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat CRJ1000 serta ATR 72-600 Garuda. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan ES sebagai tersangka bersama mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo (SS), selaku pihak swasta yang merupakan dirut di PT...
Berita Lainnya