Selasa 28 Jun 2022 06:10 WIB

ES Kembali Jadi Tersangka Korupsi di Garuda

Penetapan tersangka kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 8,8 triliun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Eks direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat CRJ1000 serta ATR 72-600 Garuda. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan ES sebagai tersangka bersama mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo (SS), selaku pihak swasta yang merupakan dirut di PT...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement