Senin 27 Jun 2022 19:55 WIB

Depok Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin Covovax

MUI telah menyatakan vaksin Covovax haram untuk digunakan.

Vaksin (ilustrasi). Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Depok, Jawa Barat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin Covid-19 selain Covovax.
Foto: www.wikimedia.com
Vaksin (ilustrasi). Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Depok, Jawa Barat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin Covid-19 selain Covovax.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi. Hal itu dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvtharam haram digunakan.

"Arahan Wali Kota Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati dalam keterangan pers pemerintah di Depok, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Mary mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin Covid-19 selain Covovax.

"Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," katanya.

Vaksin jenis Covovax tidak dapat digunakan untuk vaksinasi dosis booster (penguat). Selain itu, vaksin Covovax hanya dapat digunakan untuk dosis pertama dan kedua, namun tidak dapat digunakan untuk vaksinasi anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement