Senin 27 Jun 2022 15:41 WIB

Kakorlantas Jamin Penggantian STNK Akibat Perubahan Nama Jalan Gratis

Biaya ganti PNBP setelah lima tahunan ditetapkan biaya seperti yang berlaku.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan), Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (kedua kiri) dan Kasdam Jaya Brigjen TNI Edy Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dilaksanakan pada hari ini hingga 26 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan), Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (kedua kiri) dan Kasdam Jaya Brigjen TNI Edy Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dilaksanakan pada hari ini hingga 26 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan penyesuaian data tertib administrasi, khususnya terkait surat-surat kendaraan.

“Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak,” kata Firman di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, dalam menyesuaikan data kendaraan nantinya bagi masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan, tidak akan dikenakan biaya wajib STNK yang ingin hendak mengganti langsung namanya. Namun demikian, biaya ganti PNBP setelah lima tahunan berakhir, akan ditetapkan biaya seperti yang berlaku.

“Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena plat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantian,” jelasnya.

Pihak dia akan mengeluarkan surat edaran untuk melanjutkan pembahasan dan penjelasan kepada jajaran Polri. Sebab, ke depan dia khawatir bukan Gubernur DKI Jakarta Anies, yang akan melakukan penggantian nama jalan.

“Kami juga ada konsekuensi administrasi tentang surat-surat kendaraan di sana,” ucap Firman.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan mendukung penggantian nama jalan yang direncanakan Pemprov DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. “Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Anies, dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK (selama masih aktif), namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement