REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan ketentuan khusus mengenai pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Berkaitan dengan hal tersebut, umat Islam diimbau untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, salah satunya memastikan kesehatan hewan kurban. Ketentuan khusus tersebut tertuang dalam...
Berita Lainnya