Senin 27 Jun 2022 07:20 WIB

Kasus Kerangkeng Manusia Segera Disidang

Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia segera didakwa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MEDAN -- Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin segera didakwa. Polda Sumatra Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, berkas kedelapan tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement