Ahad 26 Jun 2022 23:33 WIB

Bawa Dua Paket Sabu, Pria di Manggopoh Diringkus Polisi

Polres Agam menyebut penangkapan kurir paket sabu berasal dari kecurigaan warga

Rep: Febrian Fachri / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi). Satres Narkoba Polres Agam menangkap satu orang kurir pengedar narkotika jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Tersangka berinisial RP (37) itu ditangkap pada Jumat (24/6).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Satres Narkoba Polres Agam menangkap satu orang kurir pengedar narkotika jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Tersangka berinisial RP (37) itu ditangkap pada Jumat (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Satres Narkoba Polres Agam menangkap satu orang kurir pengedar narkotika jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Tersangka berinisial RP (37) itu ditangkap pada Jumat (24/6).

"Dari pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening," kata Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah, Ahad (26/6).

Aleyxi menyebut masyarakat melaporkan adanya kecurigaan terhadap tersangka sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat. Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan RP sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan Di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.

Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.

"Saat dilakukan interogasi Tersangka RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aleyxi Aubedillah.

Atas perbuatannya, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement