Ahad 26 Jun 2022 18:04 WIB

Kemenaker Bantah Pekerja Migran Mogok Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

PMI mengaku dirugikan karena biaya pengobatan hanya bisa diklaim jika di Tanah Air.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan arahan kepada para calon PMI.
Foto: Dom. Web
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan arahan kepada para calon PMI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi membantah pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani soal pekerja migran Indonesia (PMI) mogok membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Berapa PMI bukan mogok iuran, tapi tidak bayar iuran karena kanal pembayaran lanjutannya masih terbatas. Sebab, PMI membayar iuran satu kali untuk kontrak kerja selama dua hingga tiga tahun," kata Anwar kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Karena itu, ujar Anwar, pihaknya mendorong direksi BPJS Ketenagakerjaan membuka lebih banyak kanal pelayanan (pendaftaran, bayar iuran dan klaim) di luar negeri. Kini, sudah ada unit pelayanan di Taiwan. Selanjutnya akan dibuat unit pelayanan di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Baca Juga

"Untuk kemudahan klaim dari semua negara, sedang dikembangkan pula kanal elektronik (e-klaim)," kata Anwar.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Rabu (22/6/2022) mengatakan, PMI yang baru memperpanjang kontrak di luar negeri, enggan melanjutkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merasa dirugikan lantaran biaya pengobatan hanya bisa diklaim jika tindakan medis dilakukan di Tanah Air. Padahal, mereka hampir sepanjang tahun berada di negara penempatan.

Anwar menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memang hanya bisa klaim biaya perawatan dan pengobatan apabila penanganannya di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Sedangkan untuk biaya perawatan di negara penempatan, pemberi kerja wajib mengikutkan dalam program asuransi di negara setempat," kata Anwar.

Ketika ditanya apakah ketentuan klaim biaya pengobatan harus di Tanah Air itu bakal diubah, Anwar tak memberikan jawaban spesifik. Dia mengaku pihaknya akan merevisi Permenaker 18/2018.

"Untuk penyempurnaan perlindungan PMI dan rencana revisi Permenaker 18/2018, Kemenaker sedang melaksanakan serap aspirasi dengan pemangku kepentingan terkait perlindungan PMI di luar negeri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement