Jumat 24 Jun 2022 22:56 WIB

Perkara yang Membatalkan Tayamum, Apakah Sama dengan Wudhu?

Tayamum diperbolehkan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pasien sedang thoharaoh dengan tayamum pad di ruang VVIP RSI Sultan Agung (ilustrasi). Tayamum diperbolehkan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah
Foto: Dokumen.
Pasien sedang thoharaoh dengan tayamum pad di ruang VVIP RSI Sultan Agung (ilustrasi). Tayamum diperbolehkan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Tayamum disyariatkan bagi orang yang tidak menemukan air setelah berusaha semaksimal mungkin mencarinya. Atau bisa juga dia menemukannya, namun dia tidak bisa menggunakan air tersebut karena beberapa hal seperti sakit dan cuaca dingin yang akut. 

Sedangkan bagi seseorang yang hanya menemukan sedikit air, tetapi air itu tidak cukup untuk membersihkan seluruh tubuhnya, hendaklah ia membersihkan sebagian dari anggota tubuh dengan air tersebut. Kemudian dia bertayamum untuk anggota tubuhnya yang tersisa.  

Baca Juga

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menjelaskan perkara yang membatalkan dan dibolehkan dalam tayamum. Ada dua hal yang dapat membatalkan tayamum, yakni setiap yang membatalkan wudhu karena tayamum itu adalah penggantinya wudhu.  

Kedua, adanya air bagi orang yang bertayamum karena alasan tidak ada air sebelum memulai sholat atau pada saat menunaikannya. Adapun jika adanya air itu diperoleh setelah selesai sholat, maka sholatnya dihukumi sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: 

لا تُعادُ الصَّلاةُ في اليومِ مرَّتَيْن "Laa tu’adu shalatun fi yaumi marrataini." Yang artinya, "Janganlah kamu melakukan sholat dua kali dalam sehari." 

Dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang sebelumnya dilarang karena adanya hadas kecil menjadi boleh dilakukan seperti sholat, thawaf, memegang Alquran, membaca Alquran, dan berdiam diri di masjid.”

Sementara itu, Kemudahan yang diberikan Allah SWT untuk bersuci dengan cara tayamum ini bukan tanpa sebab. Seperti dikutip dari buku berjudul "Panduan Sholat untuk Perempuan" yang ditulis oleh Nurul Jazimah, secara sosiologis dan geogafis, krisis air merupakan masalah yang kerap dihadapi masyarakat Arab. Selain itu, perang juga kerap menyebabkan para sahabat di zaman Rasulullah SAW kesulitan dalam mendapatkan air.

Karena itulah, tayamum diperkenankan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka bisa melaksanakan sholat dalam kondisi apapun.

Bahkan, jika dalam kurun waktu 10 tahun seorang Muslim tidak mendapatkan air, maka diperkenankan untuk melaksanakan tayamum setiap kali hendak sholat. Sebagaimana Nabi Muhammd SAW bersabdam dari Abu Hurairah RA:

الصَّعيدُ وضوء المسلم وإن لم يجد الماءَ عشر سنين, فإذا وجد الماءَ فليتَّقِ الله, وليُمِسَّه بشرَتَه "Tanah yang baik adalah wudhu bagi orang Muslim, meskipun seorang Muslim tidak mendapatkan air selama 10 tahun. Jika mendapatkan air, maka dia hendaknya membersihkan kulitnya dengan air tersebut." (HR Turmidzi dan Abu Daud).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement