Jumat 24 Jun 2022 17:06 WIB

Singapura Jatuhi Kurungan 18 Bulan Mahasiswa Unggah Konten Anti-Islam

Dia dinilai memiliki maksud melukai perasaan keagamaan orang lain.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ani Nursalikah
Palu hakim. Singapura Jatuhi Kurungan 18 Bulan Mahasiswa Unggah Konten Anti-Islam
Foto: Flickr
Palu hakim. Singapura Jatuhi Kurungan 18 Bulan Mahasiswa Unggah Konten Anti-Islam

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Seorang pemuda yang juga seorang mahasiswa mendapat hukuman percobaan kurungan selama 18 bulan, setelah ia memposting komentar anti-Islam di platform media sosial Instagram. Sebagaimana diberitakan The Strait Times, Kamis (23/6/2022), pemuda yang berusia 21 tahun itu bernama Sun Sicong.

Sebagai hukuman percobaan, Sun diwajibkan dikurung di kediamannya dari pukul 10 malam hingga 6 pagi, waktu Singapura setiap hari. Dan ia diwajibkan melayani masyarakat selama 60 jam. Untuk menjamin pelaksanaan hukuman, orang tua si pemuda akan didenda 5000 dolar Sing, sebagai jaminan anaknya tetap berperilaku baik dan menerima hukuman.

Sebagaimana diketahui, Sun merupakan seorang mahasiswa di Temasek Polytechnic (TP), dan merupakan penduduk tetap Singapura. Ia dinyatakan bersalah pada Mei lalu, karena mengunggah komentar di platform online dengan maksud melukai perasaan keagamaan orang lain.

Dia melakukan pelanggaran antara 2018 dan 2019. Dua tuduhan lainnya, termasuk satu tuduhan pelecehan, dipertimbangkan selama hukuman. Awalnya, tidak ada dibuat pelaporan ke polisi atas postingan Instastorynya yang menyinggung di akun Instagram miliknya.

 

Namun pengadilan mendengar bahwa postingan Instastory secara otomatis dihapus setelah 24 jam. "Namun, unggahan yang menyinggung itu muncul kembali secara online sekitar 7 Juni 2020, setelah terdakwa membuat dan mengunggah secara online lebih lanjut unggahan Instastory yang tidak sensitif ... menceritakan tangkapan layar, dari korban percobaan pemerkosaan, yang ia tambahkan komentar (cabul dan sarat kecabulan)," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Senthilkumaran Sabapathy mengatakan kepada pengadilan.

Atas unggahan yang kembali viral itu, pengguna Instagram lainnya menjadi kesal saat melihat postingan Sun dan menanggapinya. Mereka kemudian merujuk pada tangkapan layar posting anti-Islam sebelumnya, yang menjadi viral segera setelahnya.

Postingan tersebut disebarluaskan melalui Internet. Polisi kemudian menerima 62 laporan dari anggota masyarakat yang merasa terancam dan khawatir setelah melihat postingan dan konten anti-Islam tersebut.

Dalam pernyataan sebelumnya, polisi mengatakan pada Juni 2020, mereka menerima banyak laporan serupa. Laporan tentang pengguna Instagram yang memposting komentar dan ancaman tidak sensitif yang dapat memicu kekerasan terhadap komunitas Muslim.

Polisi menambahkan postingan tersebut berisi komentar kebencian yang dapat melukai perasaan keagamaan. Dalam keterangannya, polisi juga mengatakan bahwa mereka mengambil sikap serius terhadap tindakan yang berpotensi merusak kerukunan ras dan agama di Singapura.

Pengacara pelaku, Justin Ng mengatakan kepada Hakim Distrik Kessler Soh pada bulan Mei bahwa kliennya masih berusia sekitar 18 tahun ketika dia memposting konten dan komentar anti Islam tersebut. Karena itu, ia menilai kliennya melakukan itu masih belum dewasa.

Sebelumnya, kampus tempat pelaku kuliah di Temasek Polytechnic (TP), kepada The Straits Times juga telah memberikan skors kepada pelaku, Sun. Ia mendapatkan skors selama dua semester berturut-turut, selama masa penyelidikan pada Juni 2020.

Singapura telah berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada siapapun yang mengunggah komentar di platform online dengan maksud untuk melukai perasaan keagamaan orang lain. Pelaku akan dikenakan sanksi penjara hingga tiga tahun dan didenda ribuan dolar Singapura atas perbuatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement