Jumat 24 Jun 2022 02:45 WIB

DKI Janji Sanksi Petugas yang Persulit Kependudukan Perubahan Nama Jalan

petugas persulit proses perubahan identitas soal perubahan nama jalan akan disanksi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, berjanji pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada petugas yang mempersulit perubahan data kependudukan atas perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Dia meminta, jika warga terkait menemukan pungli atau lambatnya respon agar melapor langsung.

“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa urus KTP itu sulit, karena kami sudah berkomitmen bahwa dukcapil DKI gratis dan melayani hingga tuntas. Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565  Tahun  2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta" terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Dengan adanya perubahan jalan menggunakan nama tokoh betawi tersebut, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kolom alamat pada KTP, KIA dan KK tersebut hingga tuntas.

 

Dia berharap, momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat tidak hanya dalam perubahan alamat saja. “Namun lebih dari itu masyarakat bisa mengupdate biodata terbarunya seperti status, gol darah, dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya. Dikatakan dia, dalam mengatasi kelangkaan blanko, Disdukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil.

“Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi serta mendukung program dari pemerintah DKI Jakarta pada perubahan nama jalan yang berasal dari Tokoh lokal di Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, tak menampik perubahan nama jalan yang dilakukannya mendapat penolakan dari sebagian orang. Namun demikian, pihaknya meminta warga tidak khawatir.

“Prosesnya sudah melewati konsultasi dari instansi terkait dari BPN soal pertanahan, dan kepolisian soal kendaraan. Termasuk kependudukan lainnya,” kata Anies.

Dengan adanya itu, dia menjanjikan warga tidak akan terbebani. Terlebih, saat nama jalan yang sekarang masih berlaku. “Jadi ketika melakukan pembaharuan nanti bisa diganti,” tutur dia.

Anies menambahkan, pihaknya memang akan melakukan itu secara bergelombang. Sehingga, pergantian nama jalan lain pun akan ikut berproses nantinya.

“Tapi kami tidak mau mengganti sebelum persiapan antar instansi selesai. Termasuk konsultasi dengan wali kota dan warga sekitar,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement