Kamis 23 Jun 2022 11:39 WIB

Polusi Udara Buruk, Dinkes DKI: Angka Gangguan Pernapasan Masih Terkendali

Dinkes DKI menyebut gangguan pernapasan bisa juga karena gaya hidup warga

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/hp.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan jumlah warga yang mengalami gangguan pernapasan masih terkendali. Hal itu menanggapi soal buruknya kualitas udara di Jakarta yang bisa mengganggu pernapasan warga.

“Sejauh ini angka (gangguan pernapasan) masih terkendali kami memantau itu juga sejak tahun 2004,” kata Widyastuti, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Dia juga membantah soal polusi udara terburuk di DKI bisa mengurangi angka harapan hidup warganya. Menurutnya, angka harapan hidup warga DKI dari tahun ke tahun selalu meningkat. Meskipun, dia tak merinci data tersebut.

Menurutnya, angka-angka ganguan pernapasan di DKI tidak sebatas karena polusi di Jakarta. Melainkan, kata dia, juga karena gaya hidup yang mempengaruhinya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau berbagai kalangan agar selalu menerapkan gaya hidup sehat. Caranya, kata dia, dengan menghindari asap rokok, diet seimbang, istirahat cukup dan olahraga rajin.

“Serta kelola stres dengan baik,” tutur dia.

Dia tak menampik masker yang bisa membantu mengantisipasinya. Tetapi, kata dia, pihaknya menghormati regulasi terkait PPKM yang kini membebaskan tidak menggunakan masker di ruang publik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, berharap ada penindakan jika ada pelanggaran yang menimbulkan polusi udara di daerah lain. Menurut dia, pihaknya akan berkirim surat dan meminta aktivitas itu dihentikan jika memang benar adanya.

“Kami berharap (bantuan) berbagai wilayah, karena dampak dari udara itu bukan hanya di Jakarta, tindakan itu kalau perlu juga dibarengi pemberhentian izin operasi karena mengganggu kesehatan,” kata Anies.

Anies menegaskan, pihaknya membutuhkan kerja bersama semua pihak untuk mengambil sikap. Utamanya, terhadap berbagai tokoh-tokoh yang menjadi kontributor penurunan kualitas udara di kawasan Jawa bagian Barat.

“Bukan hanya Jakarta, kalau sudah soal kualitas udara Jawa bagian barat, (bukti) foto dan videonya ada,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement