Selasa 21 Jun 2022 12:05 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Mantan Bupati Talaud

Barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan hasil pidana rasuah yang dilakukan mantan bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang yang dilelang adalah satu unit tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Barang yang dilelang, yakni satu unit tanah dan bangunan seluas 93 meter persegi di perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Barang atas nama PT Sinar Bahana Mulyana ini tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan dilelang dengan harga limit Rp 1,40 miliar dan uang jaminan Rp 300 juta.

Lelang dilaksanakan pada Selasa (19/7/2022) nanti pukul 13.00 WIB. Lelang dilakukan secara Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Tempat pelaksanaan di KPKNL Bekasi Jl.Sersan Aswan No. 8D Bekasi.

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2017.

Dia divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 2 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement