Selasa 21 Jun 2022 09:35 WIB

Mantan Karyawan Gugat Tesla Atas PHK Massal

Gugatan itu mengklaim PHK massal karyawan Tesla melanggar undang-undang federal.

Logo Tesla
Foto: AP Photo/Rick Bowmer
Logo Tesla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan karyawan Tesla telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan. Mereka mengklaim bahwa tindakan PHK massal melanggar undang-undang federal. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.

Mengutip Reuters pada Selasa, gugatan diajukan Ahad (19/6/2022) malam di Texas oleh dua karyawan yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik tersebut.

Baca Juga

Gugatan tersebut menyatakan, perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata gugatan itu.

Tesla tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun, diketahui bahwa sebelumnya, Elon Musk mengatakan dia memiliki firasat buruk terhadap ekonomi dan Tesla perlu memangkas sekitar 10 persen karyawan.

"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," ucap Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.

Menurut Shannon, Tesla menawarkan beberapa karyawan satu minggu pesangon. Dia menambahkan, dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk menghalangi Tesla melakukan hal tersebut. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement