Selasa 21 Jun 2022 08:53 WIB

Reskrim Polsek Kalideres Ringkus ZI, Penadah 78 Motor Curian

Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polsek Kaliders meringkus pelaku pencurian dan penadahan motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Polsek Kaliders meringkus pelaku pencurian dan penadahan motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang pelaku penadah barang curian berinisial ZI (28 tahun) dengan barang bukti 12 unit sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan dan penangkapan pelaku berinisial ZI merupakan rangkaian penangkapan sebelumnya.

"Kami amankan satu orang pelaku berinisial ZI berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakbar, Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menerangkan, keseluruhan pelaku yang sudah diciduk sebanyak enam enam pelaku. Syafri menjelaskan, hasil pengungkapan kejahatan tersebut mengarah keada pelaku ZI, yang bertindak membiayai sekaligus merencanakan aksi pencurian motor.

"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," jelas Syafri.

Menurut dia, pelaku ZI menjual hasil kejahatan tersebut di daerah Lampung, Pulau Sumatra. Hasil dari pemeriksaan pelaku, sambung dia, yang bersangkutan telah menjalani bisnis haramnya sudah berjalan hampir satu tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor

 "Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga Rp 5 juta tergantung jenis motor yang dijual," terang Syafri

Akibat perbuatannya, ZI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam pasal itu disebutkan, penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement