Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AJL Officer

Simak Prinsip-prinsip Dasar untuk Terjun di Dunia Properti Syariah

Gaya Hidup | Monday, 20 Jun 2022, 15:00 WIB

Rumah atau properti merupakan kebutuhan pokok bagi manusia karena secara naluriah manusia membutuhkan tempat tinggal untuk individu maupun keluarganya. Inilah yang menjadikan komoditas properti akan terus diminati sepanjang manusia membutuhkan hunian. Kebutuhan saat masyarakat menginginkan properti khususnya tempat tinggal inilah yang akhirnya membuat banyak developer properti berlomba-lomba menciptakan properti yang tepat sesuai dengan sasaran masyarakat.

Ini pula yang mendorong para pengembang untuk membangun hunian dengan skema pembiayaan syariah karena mayoritas penduduk di Indonesia adalah masyarakat muslim. Hasil di pasaran pun membuktikan bahwa properti syariah ini sangat laku dan banyak diminati oleh masyarakat.

Sebetulnya dengan fenomena diatas, bisa menjadi peluang bagi pengusaha-pengusaha muslim untuk mendirikan usaha properti syariah. Kenapa begitu? Karena dilihat potensinya yang sangat besar, banyak masyarakat yang dulunya pernah merasakan sistem pembiayaan konvensional, ingin beralih ke pembiayaan syariah karena mereka menyadari bahwa pembiayaan syariah memiliki beberapa kelebihan yang tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Prinsip Dasar Usaha Properti Syariah

Hal ini merupakan hal yang harus diketahui juga oleh pihak developer syariah atau siapa pun yang baru mau terjun untuk mendalami prinsip dasar properti syariah itu sendiri. Ada beberapa prinsip dasar yang sebaiknya Anda ketahui. Berikut beberapa diantaranya:

1. Terhindar dari Praktek-Praktek yang Dilarang

Jelas sekali bahwa dalam syariah, ada aturan-aturan tertentu yang memang harus diperhatikan dan dijadikan acuan. Ada beberapa praktek yang dilarang dalam bisnis seperti penipuan, riba dan juga yang lainnya. Hal yang paling penting dan riskan adalah tentang ‘riba’. Dalam bisnis properti syariah, pembiayan tidak bisa dilakukan dengan pihak ketiga, tapi dalam jual beli, mutlak dilakukan antara penjual dan pembeli saja.

2. Dijual untuk Kebutuhan Syariah

Akan lebih baik lagi jika properti syariah ini dijual untuk kebutuhan yang syar’i. Maksudnya apa? Maksudnya adalah agar properti yang dijual itu nantinya tidak akan digunakan untuk tempat maksiat atau hal lain yang tak sesuai dengan aturan agama. Dalam hal ini, calon pembeli juga memang harus benar-benar diseleksi atau setidaknya dia adalah pembeli muslim yang memiliki kepribadian baik.

3. Menggunakan Skema dan Akad Syariah

Hal yang tak kalah penting juga adalah tentang skema atau akad yang yang digunakan. Jelas sekali bahwa dalam akad syariah, yang paling menonjol dan menentukan kehalalan aktifitas bisnis atau jual beli adalah akad. Akad dalam jual beli yang syar’i tidak akan ada yang menciderai salah satu pihak.

4. Terhindar Dari Praktik Suap (Risywah)

Selanjutnya dalam proses pembelian atau pembangunannya, itu tak boleh ada unsur suap. Selama ini sering terjadi kasus suap khususnya dalam pengadaan tender proyek. Dalam hal ini, jelas bahwa kita butuh kehati-hatian agar tak menerima suap untuk meloloskan salah satu perusahaan kontraktor agar bisa mendapatkan tender tersebut.

5. Bisnis Harus Jadi Jalan Dakwah

Prinsip lainnya adalah bahwa sebaiknya apapun yang kita lakukan dalam kehidupan itu semata-mata untuk ada dijalan allah. Kita harus senantiasa mengajak kebaikan (dakwah) pada orang-orang disekitar kita dan kita akan mendapatkan pahala dari itu semua. Semuanya dilakukan untuk kebaikan bersama, saling tolong menolong dan membantu sesama.

Demikian beberapa prinsip dasar yang sebaiknya dipegang teguh oleh siapa saja yang terjun dunia properti syariah. Ada baiknya Anda harus benar-benar memperhatikan semua prinsip dasar tersebut sebelum benar-benar yakin untuk membuka atau terjun ke usaha properti syariah. Semoga bermanfaat.

Source: https://auliajavaland.com/yuk-simak-prinsip-prinsip-dasar-untuk-terjun-di-dunia-properti-syariah/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image