Ahad 19 Jun 2022 19:31 WIB

Segera Bayar Hak Karyawan Jika tak Mau Terkena Hukum Zalim

Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar hak karyawan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar hak karyawan
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar hak karyawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam telah mengatur bagaimana pemilik perusahaan untuk membayar para karyawannya dengan segera tanpa menunda-nunda. 

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ  

Baca Juga

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Berikan upah kepada pekerja sebelum keringannya kering." (HR Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)

Dari hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW memperingatkan umatnya untuk segera memberikan hak kepada para pekerja. Sebab, kegagalan memberikan hak para pekerja maupun karyawan dengan segera adalah salah satu bentuk kezaliman. 

Bentuk kegagalan tersebut antara lain ialah mengingkari atau menolak memberikan hak upah pekerja secara penuh. Namun, kalau pun hak seorang pekerja di dunia hilang, haknya di sisi Allah SWT pada Hari Kiamat tidak akan hilang. 

Ketika seseorang berbuat zalim karena menindas dan memakan hak orang lain, maka orang yang terzalimi itu akan mendapat pahala dari perbuatan baik yang dikerjakan oleh penzalim. Sebaliknya, dosa orang yang terzalimi pindah ke orang yang berbuat zalim. 

Orang yang berbuat zalim kepada pekerjanya berarti telah berbuat curang karena tidak memberikan hak pekerja secara semestinya, atau mengurangi hak tersebut. Dalam Alquran, Allah SWT telah memperingatkan: 

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!" (QS Al Mutaffifin ayat 1) 

Di antara contoh pemilik perusahaan yang zalim yaitu tidak memberi upah atas pekerjaan lembur pegawainya dan hanya membayar upah pokoknya.

Atau, menunda membayar upah pekerja hingga pekerja tersebut bekerja keras dan membawa permasalahan ke meja hijau, yang tujuannya adalah untuk membuat jenuh pegawai sampai kemudian meninggalkan dan tidak lagi meminta haknya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT berfirman:

ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرا وأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره

"Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari Kiamat nanti: (1) seorang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, (2) seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan." (HR Bukhari)

Sumber: alukah   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement