Jumat 17 Jun 2022 19:27 WIB

KLHK Tangkap Pemilik 30 Jenis Tubuh Satwa Dilindungi di Padang

Hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi berupa opsetan berbentuk kulit.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Barang bukti kulit harimau sumatra (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Barang bukti kulit harimau sumatra (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaksana tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya menangkap pemilik bagian tubuh satwa dilindungi. Pelaku berinisial W (74 tahun) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada Selasa (31/5/2022), lalu.

Sustyo diamankan bersama barang bukti berupa 30 jenis bagian tubuh satwa yang dilindungi Undang-Undang. "Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat," kata Sustyo di Padang, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim-nya menurut Sustyo melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Rincian barang bukti yang diamankan adalah macan dahan dua ekor, simpal sumatera dua ekor, kangkareng perut putih satu ekor, rangkong badak sebanyak satu ekor tidak berkepala, trenggiling satu ekor, kepala rusa lima buah, tanduk rusa satu pasang, tengkorak kepala rusa tiga buah, kepala kijang dua buah, kanguru pohon satu ekor.

Kemudian, elang pana satu ekor, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor, tritan terompet dua ekor, moluska nautilus satu ekor, kulit macan dahan satu lembar, kulit kucing mas utuh satu lembar sudah diawetkan, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil. Selanjutnya, potongan tulang kerangka harimau satu ekor utuh,dan kulit siamang diletakkan dalam ember satu lembar.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya. "Masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar," ujar Ardi.

Ardi menambahkan, untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 430 di antaranya operasi tumbuhan dan satwa liar.

KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement