Kamis 16 Jun 2022 13:50 WIB

Lindungi Properti Masjid, Kementerian Islam Saudi Bentuk Departemen 

Lindungi Properti Masjid, Kementerian Islam Saudi Ciptakan Departemen 

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Lindungi Properti Masjid, Kementerian Islam Saudi Bentuk Departemen. Foto:  Sejumlah umat Muslim saat akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid Al-Jaffali, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (30/4). Selama Ramadhan 1442 Hijriah ini umat Muslim bisa menyelenggarakan Shalat berjamaah di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil
Lindungi Properti Masjid, Kementerian Islam Saudi Bentuk Departemen. Foto: Sejumlah umat Muslim saat akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid Al-Jaffali, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (30/4). Selama Ramadhan 1442 Hijriah ini umat Muslim bisa menyelenggarakan Shalat berjamaah di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. (AP Photo/Amr Nabil)

IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Menteri Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam Arab Saudi, Sheikh Abdullatif Al-Sheikh mengeluarkan perintah untuk membuat departemen terpisah di bawah kementerian. Hal ini untuk perlindungan fasilitas dan layanan masjid, yang akan terhubung langsung dengan menteri.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Kamis (16/6/2022), Al-Sheikh juga memutuskan membentuk unit terpisah untuk perlindungan fasilitas dan layanan masjid di cabang-cabang di seluruh Kerajaan. Unit-unit ini akan langsung terhubung dengan manajer setiap cabang kementerian.

Baca Juga

Keputusan menteri tersebut dikeluarkan dalam rangka upayanya untuk melindungi kekayaan publik. Selain itu juga mencegah pemborosan dan penyalahgunaan properti, fasilitas masjid serta eksploitasinya.

Hal ini di samping perambahan pada listrik masjid dan pasokan air serta segala sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas dan layanan masjid. Langkah ini bertujuan untuk mencapai misi kementerian, sejalan dengan Visi Kerajaan 2030.

Departemen baru akan diserahi beberapa tugas, termasuk mengusulkan kebijakan dan prosedur guna menindaklanjuti pelanggaran serta menyerahkannya kepada menteri untuk disetujui. Kemudian juga otomatisasi fungsi departemen dengan cara berkontribusi pada penyelesaian pekerjaan yang cepat dan komunikasi dengan pihak terkait lainnya.

Menurut keputusan menteri, unit perlindungan fasilitas dan layanan masjid di cabang bertanggung jawab untuk  menindaklanjuti pelanggaran fasilitas serta layanan masjid di wilayah hukumnya masing-masing.

Keputusan menteri tersebut merekomendasikan otomatisasi kerja unit untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dan komunikasi dengan departemen lain dalam rangka mencapai Visi 2030. Sebagai tindak lanjut dari keputusan sebelumnya, menteri mengangkat Amjad Al-Ghaith sebagai direktur Departemen Perlindungan Fasilitas dan Layanan Masjid untuk periode satu tahun.

Kementerian setiap tahun membayar sekitar satu miliar riyal untuk menutupi kebutuhan listrik masjid. Keputusan baru ini diharapkan dapat membantu penghematan anggaran kementerian dan negara dalam jumlah besar, dengan mengendalikan pelanggaran terkait perambahan meteran listrik dan air masjid.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement