Senin 06 Jun 2022 16:29 WIB

Samsung Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Teknologi Baterai

Algoritma prediksi masa pakai baterai Samsung dianggap melanggar paten.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Ponsel samsung galaxy A32
Foto: gsm arena
Ponsel samsung galaxy A32

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah perusahaan lisensi paten menggugat Samsung atas teknologi baterai dasar dalam kasus yang dapat memiliki implikasi luas ke seluruh industri. K.Mizra merupakan perusahaan yang melisensikan paten bernilai dan berkualitas tinggi dengan jangkauan global dari IBM, Sharp, dan berbagai organisasi penelitian.

Perusahaan tersebut akan menuntut siapa pun yang dianggap melanggar paten. Belum lama ini, Samsung digugat pada 20 Mei 2022. K.Mizra mengklaim algoritma prediksi masa pakai baterai perusahaan Korea Selatan itu telah melanggar salah satu paten dalam portofolionya.

Baca Juga

Menurut K.Mizra, paten tersebut dikembangkan oleh Nederlandse Organisatie voor Togepast Natuurwetenschappelijk Onderzoe ​​(TNO), sebuah lembaga penelitian Belanda. Algoritme menganalisis perilaku pengguna untuk memprediksi lebih akurat berapa lama baterai perangkat mereka akan bertahan.

Dilansir Android Authority, Senin (6/6/2022), perusahaan mengatakan produsen mendapat manfaat dari penggunaan algoritme karena menghemat waktu mereka dengan menjalankan skenario yang tak terhitung jumlahnya untuk memprediksi masa pakai baterai perangkat tertentu. Namun, perusahaan lain, seperti Google, Xiaomi, dan lainnya menggunakan algoritme serupa.

Setidaknya K.Mizra pada awalnya hanya menargetkan Samsung. Perusahaan secara khusus menyatakan prediksi runtime baterai seperti yang diterapkan pada perangkat seluler Samsung yang menggunakan versi OS Android lebih muda melanggar paten yang dimaksud.

Merujuk pada versi OS Android yang lebih muda yang menjadi target, K.Mizra mungkin menyiratkan versi yang lebih baru menggunakan algoritme berbeda yang tidak dicakup oleh paten. Meski begitu, gugatan K.Mizra merupakan ancaman mengerikan bagi ekosistem Android.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement