Selasa 31 May 2022 04:53 WIB

Permintaan Produk Halal Meningkat di Negara Non-Muslim 

Saat ini sertifikasi halal digunakan tidak hanya di bidang makanan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kepala Badan Akreditasi Halal (HAK) di Turki, Zafer Soylu mengatakan, permintaan negara-negara non-Muslim untuk produk halal meningkat dengan adanya pandemi Covid-19.

“Pentingnya makanan yang aman, sehat, bersih telah muncul dengan adanya pandemi. Khususnya di Timur Jauh, konsumen non-Muslim mulai menunjukkan permintaan yang tinggi terhadap produk bersertifikat halal,” kata dia dilansir dari laman Daily Sabah pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Soylu mengatakan, saat ini sertifikasi halal digunakan tidak hanya di bidang yang terkait dengan makanan, tetapi juga di sektor jasa. Standar halal Turki didasarkan pada 16 pedoman yang diterbitkan oleh Organisation of Islamic Cooperation's (IOC) Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bidang ini. 

"Standar ini tampaknya hanya berisi aturan Islam dan fikih, tapi aspek lain dari pekerjaan yang kita bicarakan tidak boleh dilupakan. Produk yang higienis, bersih, sehat, tidak memberikan informasi yang salah dan menyesatkan kepada konsumen dan bahkan kualitas berada dalam lingkup standar halal. Standar SMIIC meliputi aspek higiene, kebersihan dan kesehatan serta dimensi fiqih,” ucapnya.

Soylu mengatakan, mereka melihat peningkatan minat pada standar halal oleh negara-negara non-Muslim dan populasi mereka. "Ada permintaan untuk semua produk bersertifikat halal sebelum pandemi, permintaan ini meningkat sekarang karena pentingnya faktor-faktor tersebut terungkap dengan pandemi," kata dia. 

 "Orang-orang yang tinggal di negara-negara non-Muslim telah menggunakan sertifikasi halal untuk merasa aman. Sebagian besar aplikasi kepada kami berasal dari negara-negara non-Muslim,” lanjutnya. 

Soylu melanjutkan, bahwa sistem internasional harus dibentuk untuk saling pengakuan sertifikat halal, yang dikeluarkan sesuai dengan 16 standar ditentukan oleh SMIIC.  “Perdagangan internasional harus berjalan berdasarkan standar ini. Sertifikat halal yang dikeluarkan di satu negara harus berlaku di negara lain dalam kondisi normal,” kata dia 

“Untuk itu harus ada mekanisme akreditasi. Penting bagi lembaga sertifikasi halal untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan status akreditasi yang diberikan oleh lembaga akreditasi yang diakui oleh SMIIC.  Dokumen juga harus dapat diterima di seluruh dunia.  Sayangnya, saat ini, berbagai negara memiliki standar halal dan pendekatan sertifikasi halal yang berbeda.  Sistem akreditasi dan inspeksi yang berbeda menimbulkan biaya bagi eksportir kita,” lanjutnya.

Dia mengatakan, banyak eksportir makanan mendapatkan sertifikat halal yang berbeda untuk negara yang berbeda, dan biayanya sangat tinggi,.

"Jika Anda tidak dapat membangun mekanisme saling pengakuan dan saling memberikan pengakuan sertifikat halal, baik biaya bagi produsen meningkat dan konsumen ragu tentang produk mana yang halal dan bersih," kata Soylu.

Adapun pasar halal global saat ini mencapai sekitar tujuh dolar triliun. Bidang ini mencakup banyak sektor seperti kosmetik, produk kimia dan pembersih, produk pertanian, makanan, energi, pariwisata, dan keuangan.

Turki merupakan rumah bagi populasi besar yang mengidentifikasi dirinya sebagai Muslim, mereka berusaha menjadi pelopor dalam bidang ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement