Pimpinan Komisi VIII DPR: Segera Usut Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Kementerian Agama diminta untuk lebih transparan dalam memberikan dana BOP

Ahad , 29 May 2022, 16:42 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, meminta agar permasalahan pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) segera diusut tuntas. (ilustrasi)
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, meminta agar permasalahan pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) segera diusut tuntas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, meminta agar permasalahan pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) segera diusut tuntas. Dia juga menyinggung soal perlunya parameter dalam menetapkan bantuan tersebut.

"Segera usut tuntas pelaku pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," kata dia kepada Republika melalui pesan elektronik, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Ace juga meminta kepada Kementerian Agama untuk lebih transparan dalam memberikan dana BOP itu. Dia juga mengingatkan, dalam menetapkan bantuan, harus diterapkan standar dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Ace menambahkan, dia beberapa kali telah mengingatkan banyak pihak, khususnya pengurus pesantren maupun madrasah diniyah, supaya masalah pemotongan dana BOP ini tidak terjadi.

"Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada masyarakat terutama kepada pengelola pesantren dan madrasah diniyah yang pernah mengalami kasus pemotongan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag). ICW menyebut ada broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya, yang menerima imbalan karena telah memperlancar pencairan bantuan.

"Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes (pondok pesantren) oleh para makelar ini," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW, Lalola Easter dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (27/5/2022).