Ahad 29 May 2022 07:32 WIB

Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Pinggir Jalan di Mojokerto

Polisi gerebek tempat penjualan miras di pinggir jalan di Mojokerto.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Ngoro membongkar peredaran minuman keras (Miras) yang sering beredar di wilayah hukumnya. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan di pinggir jalan.

Pelaku yakni NPP (23) dan EWD (22) keduanya warga asal Kabupaten Jember. Mereka diringkus ketika akan bertransaksi di Jalan Raya Mojokerto - Pasuruan memakai pikap nopol P 8627 GD.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi miras jenis arak. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan hasilnya berhasil menggerebek di pinggir jalan," kata Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto, Minggu (29/5/2022).

Ia menambahkan, barang bukti yang disita sebanyak 208 Miras jenis arak Bali dengan kadar alkohol 35 persen dan Vodka merek Captain Oleng yang tidak dilengkapi izin edar atau penjualan.

"Dua tersangka bersama barang bukti ratusan botol Miras diamankan ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement