Jumat 27 May 2022 19:50 WIB

Bareskrim Tetapkan 14 Orang Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro

Aset yang telah disita polisi telah mencapai Rp 400 miliar lebih.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kanan).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro. Dari belasan tersangka itu, 11 orang di antaranya sudah dalam penahanan. Tiga lainnya, disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, tercatat ada sebanyak 3.621 orang sebagai korban. Dengan rincian angka kerugian mencapai Rp 551,72 miliar. “Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 14 orang sebagai tersangka,” ujar dia, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Para tersangka itu, yakni Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Rudi Kusuma (RK) yang ditersangkakan sebagai pendiri. Para pendiri lainnya, juga ditetapkan tersangka, yakni Dedi Tumiadi (DT), Yosua Trisutrisono (YTS), Franky Yulianto (FY), Russel (RS), Jerry Gunandar (JG), Stefanus Richard (SR), Hans Ande, dan Muhammad Assad (MA).

Sedangkan tiga nama yang berstatus buronan adalah Fauzi alias Daniel ZII, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Para tersangka itu disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus aplikasi robot trading DNA Pro yang bergerak di bidang investasi emas dunia. Diketahui, investasi dan deposito yang ditampung oleh perusahaan trading tersebut bodong.

Whisnu menjelaskan, para tersangka mendirikan perusahaan fiktif PT Mitra Alfa Sukses yang menampung dana investasi dan deposito. Dalam investasi dan deposito tersebut, DNA Pro memotong secara sepihak senilai Rp 1.000 dari setiap transaksi 1 dolar.

Pemotongan tersebut sebagai penipuan karena para pelaku investasi tak diberitahukan tentang adanya pemotongan tersebut. Untuk sementara, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU 7/2014 tetang Perdagangan, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Para tersangka juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya 10 atau 20 tahun penjara,” kata Whisnu.

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik pun sudah menyita dan memblokir 64 rekening bank. Dari penghitungan sementara, total uang dalam rekening yang disita mencapai Rp 307,5 miliar.

Adapun dalam bentuk uang tunai, sitaan mencapai Rp 112,5 miliar. Sedangkan aset benda yang dalam sitaan, berupa 20 kg emas, 10 unit rumah tinggal, 1 unit hotel di Jakarta, dan dua unit apartemen tinggal serta 14 unit mobil mewah.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement