Kamis 26 May 2022 20:51 WIB

105 CPNS Lulus Tes 2021 Mundur, Paling Banyak di Kementerian Ini

Instansi dapat mengajukan kembali formasi kosong pada penerimaan CPNS 2022.

Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 105 CPNS Lulus Tes 2021 Mundur, Paling Banyak di Kementerian Ini
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 105 CPNS Lulus Tes 2021 Mundur, Paling Banyak di Kementerian Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

Baca Juga

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya, Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement