Kamis 26 May 2022 16:22 WIB

Ini Delapan Titik Pos Pantau Lalin Pengiriman Hewan di Kabupaten Tangerang

Upaya pengetatan pengawasan pengiriman hewan dilakukan di titik-titik perbatasan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan. Tangerang melakukan pengecekan hewan di delapan titik pos. (ilustrasi).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan. Tangerang melakukan pengecekan hewan di delapan titik pos. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan melakukan pengecekan hewan-hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Tangerang dengan disertai surat keterangan sehat sebagai upaya antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Pengecekan dilakukan di berbagai titik pos kedatangan hewan ternak dari berbagai wilayah.

Berdasarkan data Pemkab Tangerang, setidaknya ada delapan titik pos pantau lalu lintas pengiriman hewan ternak di Kabupaten Tangerang. Yakni perbatasan Serang-Tangerang Kecamatan Jayanti, pos pantau Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, perbatasan Bogor-Tangerang Kecamatan Legok, dan pos pantau Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk.

Baca Juga

Kemudian, Pos Pantau Bojong Renged untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, dan pos pantau Karawaci Kelapa Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, serta pos pantau Bitung Kecamatan Curug.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan upaya pengetatan dilakukan di titik-titik perbatasan. Selain dilakukan pengecekan dan pengawasan di titik-titik pos pantau, pengawasan terhadap hewan ternak juga dilakukan hingga ke lapak-lapak hewan kurban.

“Pengawasan akan menyasar ke lapak hewan kurban, kandang ternak, hingga distribusi ternak dari daerah lain. Apakah hewan ternaknya sehat atau tidak, kita periksa kesehatannya,” kata Maesyal.

Sejalan dengan itu, Maesyal menyebut telah membentuk tim satuan tugas (satgas) pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Tangerang. Dengan terbentuknya tim satgas, pihaknya berupaya agar hewan-hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Tangerang terbebas dari PMK, terutama menjelang momen Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriyah.

“Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement