Selasa 24 May 2022 21:59 WIB

Senada dengan MUI DIY, MPU Aceh: Hewan Terpapar PMK tak Bisa Jadi Qurban

Syarat hewan bisa menjadi qurban adalah bebas dari penyakit termasuk PMK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi hewan kurban, Syarat hewan bisa menjadi kurban adalah bebas dari penyakit termasuk PMK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi hewan kurban, Syarat hewan bisa menjadi kurban adalah bebas dari penyakit termasuk PMK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh, Selasa(24/5/2022), mengatakan qurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan qurban harus benar-benar sehat.

Baca Juga

"Syarat hewan qurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali.

Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan qurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.

Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.

"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan qurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," kata Tgk H Faisal Ali.

Karena itu, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengingatkan masyarakat agar memilih hewan qurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.

"Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan," kata Tgk H Faisal Ali. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerima permintaan fatwa dari pemerintah terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Permintaan fatwa ini berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Idul Qurban 1443 H. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, permintaan fatwa merupakan kelanjutan dari hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan qurban 1443 H di tengah wabah PMK pada 13 Mei lalu. Hal ini mengingat angka kesakitan PMK sangat tinggi dengan tingkat penularan yang cepat. 

"Kami akan melakukan pendalaman materi pada hari Jumat besok. Dan secepatnya diumumkan jika sudah tuntas," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement