Selasa 24 May 2022 08:14 WIB

Dana Pemda yang Mengendap di Bank Mencapai Rp 191,5 Triliun, Tertinggi Jawa Timur

Jumlah dana pemda yang mengendap di bank pada April 2022 turun dibanding Maret 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Dana pemda di perbankan (ilustrasi)
Foto: republika
Dana pemda di perbankan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank sebesar Rp 191,57 triliun pada April 2022. Adapun realisasi ini turun 5,33 persen dari posisi Maret 2022 sebesar Rp 202,35 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana pemerintah daerah di bank hanya sekitar Rp 157 triliun pada Januari 2022, lalu naik menjadi Rp 183 triliun pada Februari 2022, lalu naik menjadi Rp 202,35 triliun pada Maret 2022, dan turun menjadi Rp 191,57 triliun pada April 2022.

Baca Juga

"Dana daerah di perbankan masih cukup tinggi Rp 191,5 triliun pada April 2022. Tapi ini lebih rendah daripada bulan sebelumnya," ujarnya berdasarkan data APBN KiTA edisi April 2022, Selasa (24/5/2022).

Sri Mulyani merinci daerah yang memiliki saldo tertinggi di perbankan adalah Jawa Timur sebesar Rp 24,17 triliun. Sebaliknya, daerah yang memiliki saldo terendah di bank adalah Kepulauan Riau sebesar Rp 1,07 triliun.

Menurutnya belanja daerah turun 1,1 persen menjadi Rp 175,86 triliun pada April 2022. Padahal, belanja daerah mencapai Rp 177,87 triliun pada April 2021.

Lalu, total penerimaan daerah dari porsi pajak naik 2,7 persen menjadi Rp 51,86 triliun pada April 2022. “Penerimaan ini khususnya berasal dari pajak yang bersifat konsumtif, yakni sektor hiburan, hotel, parkir, dan restoran. Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement