Senin 23 May 2022 19:51 WIB

Jaksa Minta Aset Terdakwa Kasus Skema Ponzi Dikembalikan ke Korban

Pengembalian aset menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Rasamala Aritonang.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Rasamala Aritonang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Visi Law Office mengapresiasi penyebutan secara spesifik tuntutan JPU agar aset terdakwa Budi Hermanto yang telah disita dikembalikan pada korban. Budi yang terjerat kasus penipuan emas skema Ponzi baru saja menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (23/5/2022).

Pengacara korban dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang mengatakan, pengembalian aset menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan. Tujuannya, agar penegakan hukum mulai serius memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban dan bukan sekedar menangkap dan menghukum pelaku saja.

Baca Juga

"Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya delapan orang korban yang kami dampingi. Sebelumnya kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban," kata Rasamala dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Rasamala mengungkapkan, dua hal yang dipandang mulai menunjukan hasil pengajuan Gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini. Yaitu diakuinya posisi enam korban tambahan yang saat proses penyidikan belum pernah diperiksa atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset yang disita pada korban.

"Berikutnya, tentu Visi Law Office berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan," ujar mantan pegawai KPK itu.

Apalagi, Rasamala mencatat sejak awal ada ruang yang cukup besar diberikan Majelis Hakim pada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan. "Dan mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan," kata Rasamala.

Setelah sempat ditunda enam kali, pada Senin siang JPU menuntut terdakwa Budi Hermanto dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, JPU juga meminta pada Majelis Hakim agar aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya dikembalikan pada 22 orang korban.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement