Senin 23 May 2022 18:18 WIB

Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK

Digidata masuk klaster E-KYC.

Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK
Foto: Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK
Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan teknologi yang semakin meningkat dalam setiap perilaku masyarakat saat ini, merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan bagi pengembangan inovasi digital terutama di sektor jasa keuangan. Hal ini ditandai dengan hadirnya startup  financial technology (fintech) serta berkembangnya layanan digital banking secara umum.

Salah satu bentuk inovasi digital dalam sektor keuangan yang turut berkembang adalah inovasi E-KYC. E-KYC adalah kepanjangan dari Electronic Know Your Customer yang merupakan sebuah sistem yang bisa melakukan pengenalan pelanggan secara digital. Pada awalnya, proses akuisisi atau verifikasi pelanggan dilakukan dengan tatap muka yang memerlukan kehadiran langsung secara fisik dan memakan waktu dan proses yang sangat lama.

Baca Juga

Dengan inovasi E-KYC, proses verifikasi dengan tatap muka saat ini menjadi digital dan hanya memerlukan waktu yang sangat singkat dengan proses yang praktis. Inovasi digital dapat meraih jangkauan yang lebih luas lagi bagi penyedia jasa keuangan, dan jika diterapkan dengan baik dapat membantu dalam menciptakan ekosistem digital yang efisien dan aman.

Untuk semakin mendorong perkembangan inovasi digital melalui ekosistem digital yang efisien dan aman, Digidata sebagai satu-satunya ‘Platform Bersama’ secara resmi telah tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam klaster E-KYC. IKD diatur di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

 

Rionald A. Soerjanto, selaku COO dari Digidata mengatakan bahwa, Digidata akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin sehingga dapat meminimalisir resiko penyalahan penggunaan data pribadi. Pencapaian ini tentu saja diraih berkat kerjasama tim yang baik sehingga akhirnya Digidata dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pencapaian ini semakin membuat kami termotivasi untuk memberikan yang terbaik dengan optimalkan teknologi dalam Layanan E-KYC yang kami sediakan dan kami juga akan tetap mendukung perkembangan inovasi digital dalam layanan keuangan agar berjalan sesuai dengan target.” ujar Yogi Liman selaku CIO di Digidata, Senin (23/5/2022).

Berdasarkan data yang dilansir melalui Website Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT) OJK, hingga januari 2022 terdapat sebanyak 83 IKD tercatat yang dikelompokkan kedalam 15 klaster. Digidata dinilai mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan bagi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencapaian ini tentu saja menambah daftar pada pencapaian yang sudah berhasil diraih Digidata. Digidata akan terus mengembangkan inovasi terutama dalam layanan E-KYC agar dapat memberikan kemudahan bagi layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement