Rabu 18 May 2022 22:35 WIB

Buntut Keributan Tewaskan Anggota TNI, Izin Kafe di Bandar Lampung Ditinjau Ulang 

Izin penjualan miras dan jam operasional kafe di Bandar Lampung diperketat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Miras. Izin penjualan miras dan jam operasional kafe di Bandar Lampung diperketat
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras. Izin penjualan miras dan jam operasional kafe di Bandar Lampung diperketat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah kasus penutupan Kafe Tokyo Space, Pemkot Bandar Lampung akan meninjau ulang izin operasional sejumlah kafe yang telah menjamur di Kota Bandar Lampung. Peninjauan diprioritaskan pada izin penjualan minuman keras (miras) dan jam operasional kafe. 

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan petugas akan mengecek kembali izin operasional  terkait masalah Satgas Covid-19 dan izin penjualan miras pada kafe-kafe yang sudah ada. “Kami tinjau lagi terutama penjualan miras dengan kadar alkoholnya,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Rabu (18/5/2022). 

Baca Juga

Menurut dia, kasus yang terjadi di Kafe Tokyo Space di Jl KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung yang telah ditutup, karena terjadi keributan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI, tidak terulang lagi dengan pengecekan izin kafenya. 

Dia mengatakan, fungsi kafe sebagai tempat melepas lelah dan bertemu relasi atau teman diberikan kelonggaran. Namun, bila digunakan untuk tempat hiburan dengan penjualan miras tetap akan dikenakan sanksi tegas. “Kalau untuk nongkrong, ngobrol, silakan,” katanya. 

 

Sejumlah kafe di wilayah Kota Bandar Lampung sudah mulai menjamur. Keberadaan kafe-kafe tempat nongkrong anak muda tidak saja berada di pusat kota, namun juga sudah merambah pada pemukiman penduduk. 

Operasional kafe terkadang melebih jam tutup yang telah ditentukan Satgas Covid-19. Selain itu juga secara tersembunyi masih banyak kafe yang menjual miras yang dilarang. 

Kasus yang terjadi di Kafe Tokyo Space pada Ahad (15/5/2022) dini hari, terjadi keributan antarpengunjung yang berakhir seorang anggota TNI AD meninggal dunia, dikarenakan luka tusuk senjata tajam. Diketahui, jam operasional Kafe Tokyo Space telah melewati ketentuan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, dan didapati menjual miras. 

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pemkot hendaknya selektif dalam memberikan izin operasional kafe untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Pemkot perlu menata ulang lagi izin usaha dan izin penjualan miras,” kata Wiyadi.

Dia mengatakan, kasus keributan di Kafe Tokyo Space menjadi pelajaran bagi pemkot untuk meninjau ulang lagi izin kafe yang menjual miras dan yang membuka kafe melebihi batas yang telah ditentukan.  

Menurut dia, kafe yang menjual miras tersebut diperiksa ada izin atau tidak. Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan turun ke lapangan melihat langsung operasional kafe di Bandar Lampung dan mengkajinya dalam rapat komisi-komisi terkait.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement