Rabu 18 May 2022 16:38 WIB

Komisi I Harap Ada Titik Temu Soal Lembaga Pengawas Data Pribadi

Kemenkominfo bersikukuh lembaga pengawas data pribadi berada di bawahnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengutuk keras serangan polisi Israel yang kembali digencarkan ke Masjid Al Aqsa Palestina.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengutuk keras serangan polisi Israel yang kembali digencarkan ke Masjid Al Aqsa Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan dimulai pekan depan. Ia berharap adanya titik temu antara pihaknya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait lembaga pengawas data pribadi.

"Tentang badan, badan pengawas perlindungan data pribadi itu yang belum ada titik temu. Kalau itu ketemu, rasanya mudah-mudahan cepat bisa selesai," ujar Kharis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Saat ini, Kemenkominfo masih bersikukuh bahwa lembaga pengawas data pribadi harus berada di bawah kementerian tersebut. Sedangkan Komisi I ingin agar lembaga tersebut bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Dari DPR kita harus tanya kepada masing-masing fraksi. Jadi saya tidak bisa mengatasnamakan DPR pendapatnya seperti apa," ujar Kharis.

Adapun rapat dengan Kemenkominfo, rencananya akan digelar pada 24 Mei mendatang. Pihaknya mengupayakan agar RUU tersebut selesai pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang.

"Kita menargetkan, mengupayakan selesai ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah memiliki komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pembahasan RUU PDP akan terus berlanjut.

"Saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022).

Namun, ia menjelaskan bahwa RUU PDP tak bisa dibahas sendiri oleh pemerintah. Ia pun mengaku menunggu undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari Panja RUU PDP Komisi I DPR.

"Saya terikat dengan aturan perundang-undangan. Aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di panja karena kita sudah membentuk panja, tentu kami menunggu kapan jadwal kapan," ujar Plate.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement