Pekerja melintas di pelican crossing kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menunggu lampu lalu lintas penyeberangan saat akan menyeberang di pelican crossing kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker. Warga diperbolehkan tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar ruangan. Hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali.