Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Napi Lapas Narkotika Banyuasin Kemenkumham Sumsel Bahagia, Terima Remisi Hari Raya Waisak 2022

Info Terkini | Monday, 16 May 2022, 15:46 WIB

Banyuasin - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin di selenggarakan, Senin (16/05).

Remisi Khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.

Dari total 1144 WBP yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, ada 7 orang WBP yang beragama Buddha. Semua WBP yang beragama Budha mendapatkan remisi Waisak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 dengan rincian 1 bulan sebanyak 6 orang dan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Sebagaimana peringatan hari besar keagamaan yang lain, pada Hari Raya Waisak ini pun pemerintah memberikan pengurangan masa pidana untuk yang beragama Budha dan tentunya berkelakuan baik," ujar Royhan Al Faisal Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Ditambahkannya, pemberian remisi ini hendaknya tidak dianggap sebagai sebuah kemudahan untuk warga binaan agar bisa segera bebas namun, remisi ini diharapkan sebagai sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas diri, dan memotivasi untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak kegiatan yang bermanfaat," jelasnya. (HUMAS)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image